Berita Kecelakaan

Tragis, Pengemudi Avanza Tertabrak Kereta di Tambun Selatan Disaksikan Anak dan Istrinya

Sebelum mobil terhantam kereta, anak dan istrinya langsung keluar ketika mobil yang dikendarai pria tersebut mogok di tengah-tengah perlintasan liar.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Mobil Toyota Avanza hancur ditabrak Kereta Jarak Jauh di perlintasan sebidang liar Gang Walet, Tambun Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Seorang pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza tewas setelah tertabrak kereta jarak jauh (KJJ) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir, di perlintasan sebidang liar Gang Walet, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (21/6/2022).

Kanit Samapta Polsek Tambun AKP Bambang Farobi menceritakan pria yang belum diketahui identitasnya tersebut, berkendara bersama anak dan istrinya dalam kejadian nahas yang terjadi pada pukul 10.54 WIB itu.

"Menurut informasi, korban saat itu bersama anak dan istrinya di dalam mobil," kata Bambang saat ditemui di lokasi.

Sebelum mobil terhantam kereta, anak dan istrinya langsung keluar ketika mobil yang dikendarai pria tersebut mogok di tengah-tengah perlintasan sebidang liar.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Bertemu Para Korban Selamat dari Musibah Kecelakaan Maut di Ciamis

Baca juga: Tertabrak Kareta Api di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi, Dua Penumpang Bajaj Meninggal di Lokasi 

Para warga beserta istrinya telah memperingatkan pengemudi tersebut untuk keluar dari mobil.

Namun ia diduga memaksakan diri untuk menyalakan mesin mobil hingga kemudian ditabrak kereta yang melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta.

"Sebelum ditabrak, anak dan istrinya keluar, mobil mati, anak istrinya keluar, cuma bapaknya masih di dalam, mungkin masih berusaha apa gimana ya, dia terseret sama kereta," ungkapnya.

Pengendara beserta mobilnya terseret sejauh 1,5 kilometer dan baru berhenti di titik sebelum memasuki Stasiun Tambun.

BERITA VIDEO : MOBIL AVANZA TERTABRAK KERETA API, SATU ORANG TEWAS

Proses evakuasi sempat terkendala dikarenakan mobil tersangkut kepala kereta.

"Sempat terkendala karena mobil itu nyangkut di kereta. Jadi kami angkat agar terpisah dari keretanya," ujar Bambang.

Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan istri dan anak korban untuk dimintai keterangannya.

Sedangkan jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.

"Kami masih mencari tahu keberadaan anak dan istrinya," tuturnya. 

PT KAI Daop 1 Jakarta tutup 6 perlintasan liar

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali menutup enam perlintasan liar kereta api (KA).

Keenam perlintasan liar KA ini ditutup karena makin tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut.

Kecelakaan di perlintasan sebidang itu, menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat.

Maka itu, PT KAI Daop 1 Jakarta secara masif menjalankan program penutupan perlintasan, sebagai bentuk upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang (KA).

BERITA VIDEO : DUA PENUMPANG BAJAJ TEWAS TERTABRAK KERETA API

"Sejak Januari hingga Juni 2022, ada 17 perlintasan wilayah Daop 1 Jakarta ditutup, dengan bekerjasama para pihak terkait"

"Seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan" ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022).

Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan KA resmi.

Sementar minggu ini PT KAI Daop 1 Jakarta tutup 6 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan, diantaranya:

- KM 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji

 
- KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah

- KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede

- KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede

- KM 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa

- KM 91+9/0 Petak jalan Catang-Cikeusal

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan.

Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta lakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi .

Selain itu pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa manfaatkan perlintasan liar tersebut.

Hal itu dilakukan agar masyarakat memakai jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat, guna keselamatan penggunaan jalan raya.

BERITA VIDEO : DUA PENUMPANG BAJAJ TEWAS TERTABRAK KERETA API

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

PT KAI Daop 1 Jakarta imbau ke masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal.

Dimana lintasan ilegal itu membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 menyatakan bahwa:

(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA

(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang

(3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA

Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.

 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved