Berita kereta api
PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik KA untuk Selamanya, Ditangkal Sejak Pembelian Tiket
PT KAI membuat kebijakan melarang pelaku pelecehan seksual di kereta api menggunakan layanan kereta api untuk selamanya.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan kebijakan yang revolusioner dan belum pernah dilakukan BUMN di Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan dalam siaran pers di laman PT KAI, BUMN yang bergerak dalam bidang usaha tranportasi kereta api ini akan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api, sehingga orang itu tak bisa lagi menggunakan transportasi kereta api untuk selamanya.
Hal ini merupakan langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, mengatakan bahwa dengan kebijakan ini KAI ingin memberikan efek jera, dan mencegah niat buruk penumpangi.
Selamanya
Kebijakan ini otomatis berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Namun korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga dia tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dengan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas dan perempuan hamil.
"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali di berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo tegas.
Sosialisasi
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai media, serta pengumuman di stasiun, dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, dan konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual.
Petugas juga akan mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang lain tidak nyaman.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak ada kesempatan bagi seseorang untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.
Efek jera
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual, melalui NIK yang bersangkutan.
Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual di transportasi umum lainnya. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam UU No 12 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Argo Lawu
Untuk informasi, keluarnya kebijakan ini memang tak lepas dari kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam perjalanan KA Argo Lawu dari Solo Balapan - Gambir pada Minggu (19/6).
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pelaku seorang pria yang naik dari Yogyakarta berulang kali menyentuh paha penumpang perempuan yang duduk di sebelahnya.
Korban sudah berulang klai mengingatkan tapi pelaku tetap melakukan itu dengan sengaja, sehingga korban memvideokan aksi pelaku dan mengadukannya kepada kondektur.
Video pelecehan itu kemudian viral di media sosial, dan mendapat perhatian banyak warganet.
Melalui Vice President Public Relations, Joni Martinus, PT KAI membenarkan peristiwa itu.
Joni menjelaskan bahwa PT KAI telah meminta maaf kepada korban, karena mengalami hal yang tak menyenangkan di dalam perjalanan kereta api.
Disebutkan Joni, setelah menerima pengaduan dari korban, kondektur kemudian memindahkan korban ke tempat lain yang lebih aman.
Kondektur juga memberikan teguran kepada pelaku. (*)