Berita Karawang

KPU Karawang Ajak Penyandang Disabilitas jadi PPS atau PPK pada Pemilu 2024

Dalam konstitusi semua warga berkedudukan sama, sehingga warga penyandang disabilitas diharapkan lebih aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid. 

8. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).

9. Masa tenang (11-13 Februari 2024).

10. Pemungutan suara (14 Februari 2024).

11. Penghitungan suara (14-15 Februari 2024).

12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)

13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

14. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

15. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved