Berita Kriminal

Menjadi Saksi dalam Kasus Pemalsuan, Ahli Hukum Pidana Ini Ungkap Keabsahan Sebuah Badan Hukum

Seorang Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir ungkap keabsahan badan hukum saat jadi saksi ahli kasus pemalsuan sengketa batubara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Seorang Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir ungkap keabsahan badan hukum saat jadi saksi ahli kasus pemalsuan sengketa batubara. 

"Jadi kalau badan hukum itu ada pengurusnya dan dimuat di dalam dokumen KumHam, dialah yang secara yuridis formal memiliki wewenang sesuai dengan syarat-syarat sebagai badan hukum itu." tambahnya.

Ia melanjutkan, apabila ada pergantian kepengurusan dalam badan hukum tersebut secara internal, harus segera dicatatkan dalam dokumen pada Kemenkumham.

Selama pergantian, jelas dia, pengurus dalam badan hukum itu belum dilaporkan dan dicatat oleh Kemenkumham.

"Maka itu, pergantian pengurus yang baru tidak bisa mewakili tindakan tindakan hukum kepada pihak ketiga, baik ke negara maupun instansi yang lain" katanya yang juga Guru Besar Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta.

Sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan WXJ alias SS, dan mantan Direktur TGM MHY, selaku terdakwa pemalsuan surat.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir dalam setiap persidangan" kata majelis hakim.

"Selama menjalani proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar persidangan" terang dia kembali.

"Mempertimbangkan sikap terdakwa dan menghubungkannya dengan permohonan terdakwa maka Majelis Hakim menyatakan cukup beralasan untuk menangguhkan penahanan." lanjutnya.

Tim kuasa hukum SS, antara lain Alfin Suherman, Ruskian Suherman, Udin Zaenudin, Devi Indah Febriana Eka Prasastiningtyas dan Anwar Sanusi, Freddy, dan Walden S, dampingi MHY seusai persidangan.

Mereka juga menyampaikan terima kasih atas keputusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Dimana akan mengeluarkan para terdakwa dari penahanan Rutan Polda Kalteng untuk WXJ alias SS, dan juga Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk MHY.

(TribunBekasi.com/BAS)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved