Berita Jakarta
Kenapa Izin Usaha di Semua Gerai Holywings di Jakarta Dicabut? Ternyata Ini Penyebab yang Sebenarnya
Bukan karena promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria, lalu kenapa izin usaha Holywings di semua gerai di Jakarta dicabut?
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Karena itu, Pemprov mengusulkan kepada BKPM agar izin usaha Holywings dicabut.
"Nanti DPMPTSP yang akan menyampaikan ke BKPM" lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Ariza tak menampik, beberapa tempat usaha di Jakarta yang ditutup pemerintah biasanya mengakalinya dengan mengubah nama baru usai izin dicabut.
Hal itu bisa saja terjadi selama yang bersangkutan mengikuti ketentuan prosedur yang dikeluarkan pemerintah.
"Kan tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, karena yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Ibu Kota.
Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Hal ini sebagaimana arahan Gubernur Anies Baswedan agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan, sekaligus menjerakan yang mengacu pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.
"Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Benny berdasarkan keterangannya, Senin (27/6/2022) petang.
Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, menambahkan pihaknyalakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
izin usaha Holywings dicabut
pencabutan izin usaha Holywings
Holywings Indonesia
izin usaha Holywings
Holywings ditutup
Muhammad dan Maria
minuman keras
Polisi Menyatakan AF Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan, 3 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Balita Usia 2 Tahun Meninggal dengan Luka-luka Lebam, Petugas Puskesmas Langsung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Larangan Warung Jual Gas Elpiji Bersubsidi Dianggap Bikin Susah Masyarakat Kecil |
![]() |
---|
Sukses Lewati Mentoring dan Seleksi, 4 Brand Fashion Lokal Terpilih Tampil di Paris Trade Show 2023 |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Buruh Bakal Demo di Istana Negara Sabtu Mendatang, Polri Sampaikan Pesan Penting Ini |
![]() |
---|