Berita Bekasi
Holywings Bekasi Berhenti Beroperasi, Begini Nasib Karyawannya
Penutupan yang dilakukan sebenernya buka atas dasar pencabutan izin, melainkan memang karena ingin menghindari situasi yang dianggap kurang kondusif
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Holywings Bekasi yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi akhirnya memutuskan untuk tidak beroperasional sementara menyusul kasus promosi minuman keras (miras) gratis berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Hal ini pula juga disampaikan oleh General Manager Holywings Indonesia, Yuli Setiawan.
Yuli Setiawan mengaku penutupan yang dilakukan sebenernya buka atas dasar pencabutan izin, melainkan memang karena ingin menghindari situasi yang dianggap kurang kondusif
"Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi Pemkot, Pemda di kota setempat untuk cek perizinan Holywings silakan. Tapi kita sementara menghentikan dulu operasional," kata Yuli Setiawan, Selasa (28/6/2022).
Diungkapkan oleh Yuli Setiawan, dampak penghentian operasional sementara ini, membuat sebanyak 50 karyawan mulai dari petugas keamanan, waiters, dan lain-lain terpaksa harus dirumahkan.
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam Hari Rabu Ini Tetap Rp 988.000 per Gram, Berikut ini Daftarnya
Baca juga: Bertabur Artis Terkenal, Series Suka Duka Berduka Angkat Kisah Satir Keluarga Kaya Rebutan Warisan
Namun, Yuli Setiawan belum dapat memastikan terkait jangka waktu karyawan yang dirumahkan itu.
"Kalo itu saya belum tahu, tapi yang pasti sebanyak 50 Karyawan terpaksa kami rumahkan," katanya.
Terkait hak karyawan dalam hal ini gaji selama di rumah itu, diungkapkan Yuli saat ini masih mengikuti proses bulan sebelumnya.
Namun untuk proses hak di bulan Juli, pihaknya belum dapat menginformasikan lebih lanjut, namun jika tetap tak beroperasi tentu kemungkinan tidak mendapatkan gaji.
"Kalo gaji bulan ini kan masih jalan. Nah untuk bulan Juli ya kemungkinan tidak gajian. Saat ini saya juga belum dapat informasi lebih lanjut dari manajemen Holywings," ujarnya.
Baca juga: Bersyukur Bisa Mulai Menyanyi Lagi, Kristina Akui Baru Jalani Operasi Pengangkatan Miom
Baca juga: Bukan di Jakarta, Danilla Riyadi Kenalkan Album Terbarunya dengan Konser di 6 Kota
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mendapati adanya tiga pelanggaran yang ditemukan di Holywings Kota Bekasi.
Tiga diantaranya yaitu izin jual minuman beralkohol yang belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan, sertifikat hygiene sanitasi dan stiker jaga jarak.
Hal ini diketahui setelah beberapa Dinas baik itu dari Dpmptsp Kota Bekasi, Disparbud Kota Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi meninjau outlet Holywings yang terletak di kawasan Summarecon, Selasa (28/6/2022).
"SKPL-A belum terverifikasi dari Kementerian Perdagangan minuman beralkohol dibawah 5 persen, itu belum terverifikasi artinya secara OSS belum ada izin, kemudian kedua sertifikat hygiene sanitasi, lalu tidak ditemukan tanda jaga jarak," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong, Selasa (28/6/2022).
Terkait temuan adanya pelanggaran dokumen izin usaha yang belum lengkap itu. Maka Satpol PP Kota Bekasi akan menempelkan stiker sebagai tanda untuk penghentian sementara operasional Holywings Bekasi hingga ketentuan terpenuhi.
"Kalau memang itu belum bisa dipenuhi maka kami akan melakukan penghentian sementara sampai memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/yuli-setiawan-29Juni.jpg)