Berita Bekasi

Warga Jatikarya Sudah Dimenangkan Mahkamah Agung, Nilai Ganti Rugi Rp218 Miliar

Warga Desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna memblokade jalan Tol Jatikarya II dalam unjuk rasa menuntut pembayaran uang ganti rugi lahan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Warga Desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna memblokade jalan Tol Jatikarya II, Rabu (29/6/2022), dalam unjuk rasa menuntut pembayaran uang ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan sebagai jalan tol. 

Setelah akses jalan tol dibuka, warga pun kembali bersitegang dengan pihak Kepolisian.

Hal ini disebabkan warga menganggap pihak kepolisian tidak berada di pihak mereka yang tengah menuntut haknya itu.

Warga akhirnya menuju pintu keluar GT Jatikarya, meminta kepada petugas membuka palang pintu otomatis agar pengguna jalan yang akan keluar pintu tol tersebut tidak perlu melakukan tapping kartu pembayaran.

"Gratis, gratis," kata warga kepada pengguna jalan yang melintas.

Petugas kepolisian meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak. Polisi lalu mengajak warga untuk berdiskusi terkait kasus yang terjadi.

 

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved