Berita Bekasi

Antisipasi Petugas Meninggal Karena Kelelahan, KPU Kabupaten Bekasi Wacanakan Seleksi Umur

Saat ini KPU sendiri akan menggodok syarat dan ketentuan petugas pemilu di tingkat ad hoc, yakni PPS, PPK dan KPPS.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEDUNGWARINGIN — Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi mengenai banyaknya petugas Pemilu 2019 yang meninggal setelah penyelenggaraan.

Jajang Wahyudin tak menampik bahwa saat itu petugas pemilu mengalami kelelahan dikarenakan nyaris bertugas selama 24 jam tanpa istirahat.

"Berdasarkan catatan pengelaman tahun lalu, kondisi fisik para penyelenggara pemilu beban kerjanya nyaris dikatakan non-stop, nyaris 24 jam lah ya," kata Jajang Wahyudin saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Selain dikarenakan beban kerja yang cukup berat, pihaknya menemukan fakta bahwa petugas yang meninggal juga memiliki faktor riwayat penyakit bawaan.

Penyakit yang diderita para petugas kemudian diperparah ketika mereka bertugas dari pagi hingga pagi di keesokan harinya.

Baca juga: Masuk Lima Besar se-Indonesia, Investasi di Karawang Diprediksi Terus Tinggi

Baca juga: Pantau Aktivitas Anak, Suami Siti Badriah Pasang CCTV di Rumah

"Hasil evaluasi kemarin, mereka yang sakit atau meninggal itu karena punya riwayat penyakit. Bukan hanya karena mereka melaksanakan tugas itu saja. Tapi kalau yang meninggal itu setelah penyelenggaraan," ucapnya.

Jajang menjelaskan hasil evaluasi tersebut, telah disampaikan pihaknya kepada KPU Jawa Barat yang dilanjutkan kepada KPU RI.

Saat ini KPU sendiri akan menggodok syarat dan ketentuan petugas pemilu di tingkat ad hoc, yakni PPS, PPK dan KPPS.

"Ini sudah kami sampaikan kepada KPU RI di dalam rapim dan rakor bahwa kami ingin ada payung regulasi bagaimana penyelenggara di tingkat ad hoc, terjamin fisiknya dan betul-betul sehat," kata Jajang.

Oleh sebab itu, pihaknya mewacanakan agar petugas pemilu mengantongi hasil tes kesehatan. Mereka yang memiliki riwayat penyakit berat kemungkinan besar tak diperbolehkan menjadi petugas.

Baca juga: Terkait Ribuan Karyawan Holywings yang Dirumahkan, Pemprov DKI Berupaya Carikan Solusi

Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam Hari Kamis Ini Terhenti Di Angka Rp 988.000 per Gram

"Maka kami punya strategi menyeleksi calon penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc hingga KPPS itu, mereka secara kesehatan tidak terganggu, tidak ada riwayat penyakit berat, kami juga minta surat cek kesehatannya," ucapnya.

Bahkan dirinya menginginkan agar KPPS yang bertugas juga diselesaikan berdasarkan umur. Namun, rencana tersebut masih terus dipertimbangkan oleh internal KPU RI.

"Kami berharap usia 50 tahun ke atas, kalau bisa diestafetkan kepada yang lebih muda. Masih terus digodok, nanti akan tertuang di peraturan KPU tentang rekrutmen penyelenggara ad hoc. Apa saja syaratnya nanti tertuang di sana," kata Jajang.

Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, tercatat setidaknya sebanyak 225 petugas KPPS yang meninggal, sedangkan yang sakit sebanyak 1.470 orang.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi sendiri, sebanyak empat orang petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan setelah melaksanakan tugasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved