SIM Keliling

SIM Keliling Polres Karawang Senin 11 Juli 2022 di Pos Polantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Pelayanan SIM Keliling dimulai tiap harinya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Dok Satlantas Polres Karawang
Layanan SIM Keliling Polres Karawang edisi Juli 2022 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pelayanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu.

Pelayanan SIM Keliling dimulai tiap harinya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Masyarakat Karawang yang ingin mengurus perpanjangan SIM tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin 11 Juli 2022 di Carrefour Harapan Indah Hingga Pukul 10.00 WIB

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling setiap hari di enam lokasi berbeda.

Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Juli 2022 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Dawuan Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari 

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

6. Sabtu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

Catatan :

* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Karawang
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Karawang (Istimewa)

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Surya Cipta Square di Prominade Surya Cipta Square

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved