Berita Nasional
Hari Ini Pemerintah Resmi Menetapkan Kebijakan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Perjalanan
Mendagri Tito Karnavian akui animo terhadap vaksinasi booster mengalami penurunan, karena masyarakat menganggap kasus Covid-19 berkurang.
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah mewajibkan warganya agar melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster.
Sebab, telah ditetapkan apabila vaksinasi booster tersebut sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan syarat perjalanan vaksinasi booster tersebut akan diberlakukan pemerintah hari ini, Minggu (17/7/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan animo terhadap vaksinasi booster alami penurunan, karena masyarakat menganggap kasus Covid-19 berkurang.
Baca juga: Pemkab Bekasi Targetkan 1.700 Hewan Ternak Terima Vaksinasi PMK
Baca juga: Target Jumlah Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Ditambah Menjadi 2,7 Juta jiwa
Baca juga: Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun Gambir Belum Capai Target 100 Orang per Hari, Ini Alasannya
"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Tito di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (17/7/2022).
Masyarakat juga ada yang menganggap enteng pandemi Covid-19.
"Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi Covid-19) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ucap Tito.
Menurut Tito, ada anggapan umum di masyarakat bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang.
Padahal, menurut Tito, masyarakat yang belum divaksin rentan mengalami penurunan Covid-19.
"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujar Tito.
"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," tambah Tito.
Ketentuan terbaru perjalanan domestik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa pandemi Covid-19.
Menurut Jubir Kemenhub Adita Irawati, Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 Kemenhub mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Dalam Negeri
syarat perjalanan vaksinasi booster
kasus Covid-19
Mendagri Tito Karnavian
Tito Karnavian
vaksinasi Covid-19
vaksinasi booster
Jubir Kemenhub Adita Irawati
Kementerian BUMN Memastikan PT Pertamina Persero Bakal Mempermudah Sistem Pembelian Gas LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Erick Thohir Mengaku Yakin Program Santri Makmur Bisa Memajukan Sektor Agribisnis, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kemenag RI Gelar HAB ke-77, Yaqut Cholil Qoumas Serukan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Bersama Mahfud MD, Erick Thohir Temui Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Disebut Menteri Andalan, Berikut Ini Sederet Apresiasi Presiden Jokowi Terhadap Kinerja Erick Thohir |
![]() |
---|