Berita Bekasi

Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Ini Delapan Poin yang Harus Ditindaklanjuti

FGD membahas kasus kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, yang menewaskan 10 orang.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Delapan orang dikabarkan tewas dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tangki Pertamina, di Jalan Alternatif Cibubur, Senin (18/7/2022). Keterangan foto: Lokasi kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur. Tampak banyak orang datang untuk menonton. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA - Polres Metro Bekasi Kota gelar focus group discussion (FGD), membahas kasus kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, yang menewaskan sebanyak 10 orang.

FGD digelar di Polres Metro Bekasi Kota siang tadi dan dihadiri Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KNKT, Pertamina, dan PUPR.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki akui, dari hasil FGD itu, ada 8 poin yang harus segera ditindaklanjuti terkait adanya peristiwa kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Senin (18/7/2022).

"Hasil dari FGD. Kita tindaklanjut kejadian beberapa hari yang lalu, hasil FDG ini menghasilkan 8 poin rekomendasi yang ditindaklanjuti dari instansi terkait," kata Kombes Pol Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Cerita Iron Man Cibubur saat Kecelakaan Maut: Banyak yang Pilih Merekam Daripada Menolong 

Baca juga: Penuh Haru, Warga Forum Cibubur Gelar Doa dan Tabur Bunga Mengenang 10 Korban Kecelakaan Maut

Baca juga: Pasca Kecelakaan Maut di Cibubur, Pemkot Bekasi Bakal Tutup Permanen Traffic Light dan U-Turn CBD 

Dari 8 poin itu diungkapkan oleh Hengki yang pertama median jalan (u-turn) yang terbuka akan ditutup permanen.

Kedua, traffic light atau APIL dinonaktifkan diganti dengan lampu kedip-kedip kuning atau warning light.

"Ketiga arus yang keluar dari Perumahan CBD harus dikanalisasi agar diarahkan untuk belok kiri"

"Sehingga tidak langsung masuk ke jalan layang untuk mengurangi risiko dari pemotongan arus," katanya.

Poin keempat, yaitu perlu adanya rambu rambu petunjuk tikungan, turunan dari atas, pas tanjakan.

Kelima, agar dipasang rambu larangan berhenti disepanjang jalan turunan dan ditambah narasi peringatan. 

Keenam, lampu penerangan dipasang diatas atau jembatan atau sementara di pinggir jalan karena masih ada proses pembangunan.

Ketujuh, zebra cross yang ada di lokasi akan dihapus atau ditiadakan dan jika perlu dipasang rambu dilarang untuk menyeberang.

"Kedelapan terakhir rumble strip atau garis kejut yang sudah terpasang di turunan itu agar dipindahkan ke jalan sebelum turunan," katanya.

Dari 8 poin yang telah disepakati itu, diungkap Hengki pihaknya memberi waktu kepada Dinas Perhubungan Kota Bekasi selama satu minggu ke depan, agar poin-poin segera diselesaikan di mulai pada hari ini, Jumat (22/7/2022).

"Ini dalam satu minggu, hasil 8 poin ini sudah harus tuntas dikerjakan terutama oleh Dishub, rambu-rambunya dan sebagai penutupan itu tadi. Satu minggu. Ini udah mulai dikerjakan mulai malam ini," ucapnya.

(TribunBekasi.com/JOS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved