Berita Nasional

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Lima Nelayan Ini Mendatangi Mahkamah Agung: Ada Kerugian Bersifat Nyata

Ada lima nelayan mendaftar Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Lima orang nelayan, Ibrohim, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi, mendaftarkan Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (26/7/2022), didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, Amir Fauzi, Sawirman, Muhammad Ratho Priyasa, Hincat Silalahi, Happy Hayati Helmi, Missariyani. 

Diketahui sebelumnya para pemohon dapat menangkap benih bening lobster dan menjualnya ke perusahaan yang akan mengekspor benih bening lobster tersebut, ke negara-negara luar, salah satunya Vietnam.

Namun, dikeluarkannya Permen KP No. 17 Tahun 2021, perusahaan tak lagi mengekspor benih-bening lobster.

Dampaknya, perusahaan tidak dapat lagi menerima benih bening lobster dari para nelayan.

"Secara otomatis membuat nelayan menjadi tidak dapat menjual hasil tangkapannya" katanya, Rabu (26/7/2022).

Bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, kata dia, segala peralatan tradisional untuk menangkap benih bening lobster yang telah dipersiapkan para pemohon jadi terbengkalai.

"Karena tidak dapat digunakan lagi (menjadi sia-sia). Artinya kerugian ini bersifat nyata, aktual, bukan kerugian yang mengada-ada. kerugian yang nyata," jelasnya.

"Aktual tersebut semakin membuktikan bahwa tidak adanya perlindungan atas jaminan pemberdayaan nelayan sebagaimaan diatur dalam Pasal 2 huruf c dan huruf I UU 7/2016 yang berdasarkan asas kebermanfaatan dan asas kesejahteraan bagi Para Pemohon" paparnya kembali.

Hal itu membuktikan, lanjut dia, adanya hubungan sebab akibat antara legal rights para pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia.

(TribunBekasi.com/BAS)

Sumber: TribunJabar.id
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved