Penembakan Brigadir J
Bharada E, Pelaku Penembakan Brigadir Yosua, Jalani Tes Psikologis Selama 4 Jam di Kantor LPSK
"Sebelumnya LPSK juga telah bertemu dengan Bharada E pada tanggal 13 Juli, Bharada E pertama kali mengajukan permohonan pada LPSK," tuturnya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Bharada E, pelaku penembakan Brigadir Yosua, ajudan istri Kadiv Propam Polri non aktif, Irjen Ferdy Sambo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor KM.24 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Bharada E mendatangi Kantor LPSK Jumat (29/7/2022), terkait agenda pemanggilan dari LPSK untuk kepentingan pemeriksaan psikologis.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, yang menjelaskan pemeriksaan itu berjalan lebih kurang empat jam.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00," kata Edwin, Minggu (31/7/2022).
Sebelumnya, Bharada E juga sempat bertemu dengan jajaran LPSK.
Kemudian ia dijadwalkan kembali untuk pertemuan selanjutnya, yakni terkait pemeriksaan psikologis, dan sudah dilakukan semuanya.
Baca juga: Bantah Pembunuhan Brigadir J Dalam Perjalanan Magelang - Jakarta, Komnas HAM: Itu Salah Menafsirkan
Baca juga: Selidiki Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Inafis dan Puslabfor Polri Sambangi Rumah Ferdy Sambo
"Sebelumnya LPSK juga telah bertemu dengan Bharada E pada tanggal 13 Juli, Bharada E pertama kali mengajukan permohonan pada LPSK," tuturnya.
Sebelumnya, LPSK mengungkapkan langkahnya untuk melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Ibu P belum bisa dilakukan.
Hal itu kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo, pihak LPSK merasa kesulitan mendapatkan keterangan dari Bharada E dan Ibu Putri, karena kedua yang bersangkutan belum bisa ditemui.
BERITA VIDEO : RUMAH DINAS FERDY SAMBO DIPASANGI GARIS POLISI
"Kewajiban kami melakukan investigasi untuk menelaah permohonan, mengingat Ibu P masih belum berkenan ditemui karena masih nangis dan syok, sedangkan Bharada E sudah ditarik ke Brimob, dan yang berkenan hadir malah perwakilan dari Brimob," kata Hasto, Jumat (29/7/2022).
Karena itu, hingga saat ini status Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon, dan pihak LPSK kemudian memberikan jangka waktu kepada keduanya untuk segera memenuhi pertemuan untuk keperluan Assessment Psikologis, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (27/7/2022).
Apabila keduanya tetap tidak bisa mengikuti prosedural yang berlaku, maka LPSK akan menganggap pemohon tidak kooperatif, sehingga Hasto menilai, proses permohonan tidak bisa di proses.
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga 30 hari, jika 30 hari tidak ada keterangan maka kami putuskan tidak bisa melanjutkan proses perlindungan," lugas Hasto.
kasus pembunuhan Brigadir J
penembakan Brigadir J
Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
tes psikologis
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Sampai Mati Dia Dipenjara |
![]() |
---|
Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Jaksa Hanya Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023 |
![]() |
---|
Tolak Perintah Sambo untuk Eksekusi Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat |
![]() |
---|