Berita Karawang

Antisipasi Aksi Curanmor, Polres Karawang Gandeng Dishub Gencarkan Razia Kendaraan, Ini Sasarannya

"Hampir rutin tiap hari kami lakukan razia kendaraan, razia itu juga gabungan bersama Dinas Perhubungan," kata Kabag Ops Polres Karawang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Razia Kendaraan --- Polres Karawang terus menggiatkan razia kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan sebagai upaya mengantisipasi pelaku pencurian kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang terus menggiatkan razia kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan.

Kegiatan razia itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi pelaku pencurian kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.

"Hampir rutin tiap hari kami lakukan razia kendaraan, razia itu juga gabungan bersama Dinas Perhubungan," kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Endar Supriatna, pada Jumat (5/8/2022).

Dia menjelaskan, pada razia kendaraan kemarin itu sedikitnya 58 kendaraan yang didominasi oleh pengendara roda dua.

Razia dilakukan jajaran Satlantas Polres Karawang dan Dishub Karawang.

Sasarannya, kendaraan yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan yang memakai knalpot brong atau tidak standar dan bising.

Baca juga: Polres Karawang Sita 63 Unit Motor Hasil Curanmor, Anda Pernah Kehilangan? Hubungi 0813 8916 2611

Baca juga: Pelaku Curanmor Dibekuk, Kapolres Metro Bekasi Kota Koordinasi ke Polres Karawang Soal Senpi Pelaku

"Langsung kita bawa ke Mapolres Karawang, untuk dilakukan tindakan. Bagi yang tidak bisa menunjukkan STNK silahkan datang ke Polres untuk dapat menunjukkannya dan bagi knalpot brong akan dilakukan pencopotan," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Laode Habibi Ade Jama mengatakan, kegiatan razia rutin ini dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan lalu lintas dan serta menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat yang lebih baik.

"Seperti kami juga menerjukan tim patroli keliling di jalan menegur kendaraan yang melanggar, seperti parkir sembarangan dan tidak pakai helm," katanya. 

BERITA VIDEO : CURANMOR MODUS MINTA GARAM BERKELIARAN DI BOGOR

Pasutri sudah 10 kali mencuri motor

Polres Karawang menangkap pasangan suami-istri (pasutri) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pasutri itu telah melakukan 10 kali aksi pencurian sepeda motor, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa pasangan suami-istri itu berhasil insial K (33) dan E (42).

Keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Cilamaya hingga Klari.

"Terakhir kali pasangan beraksi terekam CCTV, saat menjalankan aksinya di wilayah Cilamaya, " kata Aldi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (29/7/2022).

Dari berbekal laporan korban, kata Aldi, juga bukti rekaman CCTV pihaknya berhasil menangkap pelaku pasutri tersebut di rumahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan, aksinya selalu dilakukan setelah magrib terhadap kendaraan sepeda motor yang ditinggal lengah oleh pemiliknya.

"Alasannya, waktu setelah magrib karena kondisi sepi," katanya.

Dikatakannya, dalam aksi pencuriannya untuk suami K bertugas sebagai pemetik atau yang melakukan eksekusi mengambil motor korban.

Sedangkan, E istrinya sebagai joki dan mengawasi saat tengah menjalankan aksi. "Alasannya karena kebutuhan ekonomi, " ujarnya.

Sebelumnya, Polres Karawang menangkap sebanyak 15 pelaku pencurian sepeda motor selama sepekan terakhir ini.

Dari 15 pelaku itu, diantaranya yang ditangkap ada pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, selama satu pekan ini ada 25 laporan polisi yang masuk terkait pencurian sepeda motor.

Dari sejumlah laporan korban kehilangan sepeda motor itu, jajaran Polsek hingga Polsek melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan 15 pelaku.

"15 pelaku kita amankan, 2 pasangan suami istri. Dan dua lagi residivis inisial KN dan TR," kata Aldi saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (28/7/2022).

Aldi menjelaskan, para pelaku yang diamankan ini terpisah ke dalam beberapa jaringan. Ada yang masuk dalam jaringan Pedes, mereka beraksi di Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Kota.

Ada juga jaringan Pakisjaya dan Batujaya yang melakukan kejahatan di dua kecamatan itu.

"Tersangka berasal dari profesi macam-macam. Ada yang karyawan swasta, buruh, dan ibu rumah tangga. Mereka rata-rata berusia 19 sampai 43 tahun," katanya.

Aldi menerangkan, modus para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di toko, depan rumah maupun pinggir jalan.

Mereka biasanya beraksi minimal dua orang, satu sebagai joki dan satu lagi eksekutor atau yang mengambil motor.

Dari tangan para pelaku, Polres Karawang mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian dan beberapa unit kunci T, magnet kunci, maupun STNK dan BPBK motor.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.

 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved