Penembakan Brigadir J
Tak Jujur dan Keterangan Selalu Berubah Jadi Alasan Kuasa Hukum Lama Mundur Dampingi Bharada E
Menurutnya, kalau Bharada E berkata jujur dengan kematian Brigadir J, maka proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan cepat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, tim pengacara yang lama mundur karena tidak ada kecocokan informasi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat pengunduran diri, informasi yang diterima tim kuasa hukum lamanya atas kematian Brigadir J selalu berubah-ubah.
Sehingga, tim kuasa hukum yang lama memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ini disurat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama. Kita enggak mau terlibat sejauh itu," katanya Senin (8/8/2022).
Burhanuddin mengaku, sebagai kuasa hukum yang baru, dirinya akan melindungi Bharada E semaksimal mungkin.
Namun, ia meminta agar Bharada E untuk berkata jujur dan transparan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: UPDATE Penembakan Brigadir J, Bharada E Sebut Beberapa Nama Pembunuh Brigadir Yosua
Baca juga: Komnas HAM Undang Puslabfor Mabes Polri Cek Uji Balistik Peluru dan Senjata Penembakan Brigadir J
"Kita sebagai lawyer memelindungi semaksimal hukum acara berlaku, enggak mau bantu kalau enggak terbuk gimana. Sampaikan transparan apa yang terjadi nanti kita cari faktor yang ringan dia," tegasnya.
Menurutnya, kalau Bharada E berkata jujur dengan kematian Brigadir J, maka proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan cepat.
Kemudian akan mempermudah penyidik mencari siapa saja pelaku lain dalam pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
BERITA VIDEO : PASCA PENANGKAPAN, MAKO BRIMOB TAK LAKUKAN PENJAGAAN KETAT
"Kemarin, surat kuasa di depan kita tanda tangan, ngobrol cerita yang sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E mengaku diperintah oleh atasannya langsung untuk habisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yamara membenarkan kliennya mendapat perintah dari atasannya.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya Minggu (7/8/2022).
penembakan Brigadir J
Bharada E
kuasa hukum Bharada E
rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Sampai Mati Dia Dipenjara |
![]() |
---|
Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Jaksa Hanya Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023 |
![]() |
---|
Tolak Perintah Sambo untuk Eksekusi Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat |
![]() |
---|