Berita Jakarta
Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta Berlaku Mulai Hari ini, Jangan Lupa Tap Kartu saat Turun
Tarif integrasi angkutan umum di Jakarta mulai brlaku pada Kamis (11/8), dan ada perubahan penting yang harus diketahui masyarakat.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Masyarakat pengguna angkutan umum di Jakarta, khususnya Transjakarta dan JakLingko, harus tahu bahwa tarif integrasi berlaku mulai Kamis (11/8).
Karena itu, salah satu prosedur penting yang harus dilakukan para pengguna angkuta umum ini ialah 2 kali tapping, yakni saat naik (tap on/tap in bila di halte) dan turun (tap off/tap out di halte) kendaraan.
Terkait dengan prosedur tarif integrasi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Anang Rizkani Noor, menginformasikan hanya berbeda pada saat pengurangan saldo melalui kartu JakLingko.
"Kalau prosedur awal kan dikurangin di depan, sekarang bedanya dikurangin di belakang. Prosesnya sama, hanya waktu pengurangan saldo di kartunya saja yang berbeda," ujar Anang.
Maka, berdasarkan prosedur tersebut pengguna harus tap on dan tap off.
Apabila pengguna lupa untuk tap off, maka kartu pembayaran elektroniknya (contactless payment) akan otomatis terkunci, sehingga tidak bisa digunakan untuk pembayaran perjalanan berikutnya (tap on).
Jalan masuk dan keluar
Terkait dengan tarif integrasi ini, menurut Anang pihaknya sudah mempersiapkan semuanya sehingga masyarakat lebih muda terbiasa dengan habitus baru ini.
"Sudah kami siapkan semua dari awal hingga akhir. Jalan masuk maupun keluar sudah kami siapkan semua," ujar Anang, Kamis (11/8).
Anang mengatakan, pihaknya juga sudah melatih tim untuk melakukan integrasi tarif tersebut.
Namun Anang belum bisa menjelaskan terkait dengan lokasi penerapan tarif integrasi, dan akan melakukan pemeriksaan silang lebih dulu.
Begitu juga saat ditanya perihal penggunaan kartu, Anang menegaskan bahwa dia tidak bisa berbicara atas nama JakLingko.
"Saya enggak bisa ngomong atas nama JakLingko, jadi hanya bisa bicara tentang Transjakarta," ujar Anang.
Rp10.000
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada Senin (8/8/2022) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp10.000.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Beberapa pertimbangan Anies dalam mengeluarkan Kepgub tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi.
Kemudian, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta ihwal paket tarif pada 27 Juni 2022, dalam surat Nomor 535/-1.811.1.
Paket tarif Rp 10.000 itu berlaku bagi penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum massal.
Adapun moda armada yang dimaksud yaitu Transjakarta, Moda Rada Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
"Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktun kesatu menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022.
Penumpang dikenakan Rp 2.500 sebagai biaya awal ketika memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan pengumpan.
Tarif penumpang dihitung berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni Rp 250 per kilometer.
Paket tarif Rp 10.000 hanya berlaku dalam 180 menit waktu perjalanan.
Jika penumpang melebihi 180 menit dalam sekali perjalanan, maka akan dihitung sebagai paket tarif perjalanan berikutnya.
Tidak keluar sistem
Lebih lanjut, tarif tersebut juga berlaku selama penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal.
"Sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap on) yang terdapat di halte, atau stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder) hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap off)," ujar Anies dalam keterangannya.
Apabila penumpang ingin transit moda angkutan umum massal, maka bisa dilakukan di halte integrasi yang tersedia.
Disetujui DPRD
Diwartakan sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui tarif integrasi Jaklingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 10.000 per orang.
Tarif untuk tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta itu disetujui setelah rapat pembahasan keempat di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi yang disampaikan kepada eksekutif.
Rekomendasi ini diberikan mengacu pada rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang transportasi.
Rekomendasi pertama adalah penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Hal ini mengacu pada Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi.
Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.
"Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” kata Ismail dalam rapat pada Selasa itu.
Kata dia, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10.000 akan diuji coba selama 6 bulan sejak ditetapkan.
Nantinya akan dievaluasi setiap 6 bulan selama setahun, untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan transportasi massal tersebut. (m36)