Penembakan Brigadir J
Bikin Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana? Ini Kata Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong itu.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Kain Industri di Kawasan AIH, Butuh Accounting Manager
Baca juga: Tak Berubah, Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Masih Dijual Rp990.000 Per Gram, Cek Detailnya
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ditahan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Pilih Bungkam
Baca juga: Terima Suap Hingga Rp 4 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Putri Candrawathi
istri Irjen Ferdy Sambo
pelecehan seksual
laporan bohong
Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto
Bareskrim Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi |
![]() |
---|
Komnas HAM Sebut Ada Komunikasi Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Bunuh Brigadir J |
![]() |
---|
Timsus Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo 9 Jam, Begini Kondisi Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Simpulkan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo |
![]() |
---|