Penembakan Brigadir J
Timsus Polri Periksa 83 Personel terkait Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Dari jumlah tersebut, ada penempatan khusus terhadap 35 personel polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga kini telah memeriksa sebanyak 83 anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus khususnya per hari ini, kita periksa khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah tersebut, kata dia, ada penempatan khusus terhadap 35 personel polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang sudah ditempatkan khusus 18, tapi berkurang 3 yaitu FS karena sudah jadi tersangka, RR sudah jadi tersangka, dan RE karena sudah jadi tersangka," tutur Komjen Agung Budi Maryoto.
"Dari personel yang sudah dipansuskan 15 orang, penyidik periksa mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil periksa yang patut melakukan obstruction of justice. FS, KH, ANP, AR, BW, CP, mereka juga akan dlimpahkan ke penyidik," sambungnya.
Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Lapas Kelas IIA Bekasi Batasi Kunjungan Keluarga Warga Binaan, Ini Persyaratan Jika Ingin Menjenguk
Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.
Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, Isuzu Astra Motor Indonesia Butuh 10 Operator Produksi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.
Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.
Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.