Berita Bekasi
Polrestro Bekasi-Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Kirim Paket Isi 500 Butir Ekstasi
"Kami amankan kedua pelaku dan mereka mengaku disuruh oleh AH dan dua orang pengendali yang ada di dalam lapas, yakni SHY dan RP," tuturnya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan MBS diduga menjadi pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya cukup besar.
"MBS menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 60 Gram. Kalau dilihat dari hasil tangkapan, tersangka ini diduga sebagai pengedar," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/8/2022).
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku pada Sabtu (13/8/2022) dini hari.
Kemudian, tim Opsnal Unit III Subnit 6 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut menjadi valid kebenarannya.
"Dilanjutkan proses penangkapan yang dilakukan pada pukul 7 pagi. Tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan sabu seberat 60 gram," ujar Gidion.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta. Polisi kini masih memburu sosok orang yang mendistribusikan narkoba kepada MBS.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No. 36 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Caption: Rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/8/2022).