Berita Bekasi
Selama Satu Bulan, Polrestro Bekasi Ungkap Peredaran Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 3 Triliun
Bahkan satu kasus yang diungkap dikendalikan oleh warga binaan warga negara asing di dalam lapas Tangerang dan Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku pada Sabtu (13/8/2022) dini hari.
Kemudian, tim Opsnal Unit III Subnit 6 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut menjadi valid kebenarannya.
"Dilanjutkan proses penangkapan yang dilakukan pada pukul 7 pagi. Tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan sabu seberat 60 gram," ujar Gidion.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta. Polisi kini masih memburu sosok orang yang mendistribusikan narkoba kepada MBS.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No. 36 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.