Berita Kriminal
Lagi Asik Main Slot di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi
Para pelaku judi online slot ini, diketahui menggunakan sebuah kanal website untuk melakukan judi online tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH — Aparat kepolisian dari Polsek Jatiasih mengamkan tiga orang yang tengah asik bermain judi slot di sebuah warnet, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Ketiga orang yang diamankan aparat kepolisian tersebut adalah Yusuf, Sitohang, dan Nurjanah
Penangkapan tiga pelaku perjudian ini, dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari bermula ketika Polsek Jatiasih melakukan kegiatan patroli terkait judi online.
Berdasarkan informasi, didapat adanya orang yang tengah melakukan perjudian di sebuah warnet di jalan Pulo Ribung RT 01/RW 21 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Lalu, tim ke lokasi dan melakukan penandatanganan 3 orang yang saat itu sedang main judi online/ slot di warung internet," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Budianto Diusulkan Jadi Ketua DPRD Karawang Gantikan Pendi Anwar
Baca juga: Usai Viral Gangster Bersajam, Polisi Buat Pos Pantau di Jalan Cipendawa Baru
Diungkapkan oleh Kompol Erna Ruswing Andari, para pelaku judi online slot ini, diketahui menggunakan sebuah kanal website untuk melakukan judi online itu.
Sebelum bermain judi, mereka terlebih dulu menstransfer deposit uang dalam jumlah tertentu ke rekening yang diduga admin judi slot itu.
"Jadi mereka ini membuka link di komputer selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yg telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat lipat selanjutnya jika kalah pelaku mulai menstranfer kembali melalui Atm ke," katanya.
Saat penangkapan ketiga orang tersebut, polisi juga mendapati sejumlah resi transfer ke rekening yang sudah dikenali.
Kini ketiga pelaku tersebut telah diamankan ke Polsek Jatiasih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumjin Electronics Indonesia Butuh Staf, Ini Posisi dan Kualifikasinya
Baca juga: Tandatangan di Atas Materai, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Siap Tanggungjawab Kasus Brigadir Yosua
Atas penangkapan itu sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3unit komputer CPU dan layar monitor, 2 Unit Handphone, 2 Kartu ATM berhasil diamankan.
"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.