Berita kriminal

Disebut Beristri Banyak dan Menelantarkan Anak, Erick Thohir akan Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi

Faizal Assegaf dianggap telah mencemarkan nama baik Menteri BUMN, Erick Thohir, dengan menyebutnya memiliki banyak istri.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Miftahul Munir
Kuasa Hukum Erick Tohir, Ifdhal Kasim, berkonsultasi dengan pihak Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022), sebelum melaporkan pemilik akun sosial media instagram Faizal Assegaf. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Gara-gara menulis caption Instagram yang menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir, Faizal Assegaf akan dilaporkan ke polisi.

Kuasa Hukum Erick Tohir, Ifdhal Kasim, sudah berkonsultasi dengan pihak Bareskrim Polri pada Jumat (26/8), sebagai persiapan melaporkan pemilik akun sosial media instagram @faizal.assegaf.

Dasar dari upaya hukum itu ialah unggahan Faizal Assegaf di Instagram yang menyebutkan "Erick Thohir punya istri banyak semuanya dinikahi secara ghoib"

Selanjutnya dia juga menulis "Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar".

Kedua kalimat itu menjadi bingkai dari video konferensi pers pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak, terkait masalah kliennya yang merupakan istri pertama seorang direktur sebuah BUMN.

Menurut Ifdhal, Faizal menggunakan video Kamaruddin Simanjuntak itu sebagai wahana untuk menyebarkan informasi salah tersebut.

Keluarganya jelas

Dua kalimat yang ditulis Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, sudah melukai hati Erick Tohir dan keluarga besarnya.

"Selama ini Pak Erick Tohir dikenal sebagai ayah yang baik, dia memiliki dua putra dan dua putri," katanya.

Ifdhal menambahkan bahwa reputasi kliennya dalam berkeluarga sangat jelas, sehingga isu memiliki istri banyak adalah tidak benar sehingga Faizal Assegaf dianggap telah menyebarkan hoax.

"Pak Erick ini dikenal baik dan memiliki hubungan yang sangat harmonis dengan istri serta empat anaknya," kata Ifdhal tegas.

Pencemaran nama baik

Ifdhal menyatakan perbuatan Faizal Assegaf ini sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Hanya saja Jumat kemarin Ifdhal hany berkonsultasi dengan pihak kepolisian, dan belum membuat laporan. (m26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved