Berita Kriminal
Modal Rp 150 Juta dari Orang Tua buat Usaha Bikin Oli Palsu, Marjoni dkk Gigit Jari Masuk Penjara
berdasarkan keterangan Marjoni, jika dulunya dia merupakan seorang karyawan yang juga bekerja di sebuah perusahaan oli.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
"Menurut pengakuan MS, jadi yang bersangkutan itu dulunya juga pernah menjadi karyawan untuk melakukan usaha seperti ini. Kemudian dia belajar dari hal tersebut," kata Ridha Poetra.
Marjoni pun akhirnya meminta uang sebesar Rp. 150 juta kepada orangtuanya yang ada di kampung untuk membuka sebuah usaha. Akhirnya orangtuanya pun menyanggupi permintaan itu.
Selanjutnya, dengan uang Rp 150 juta itu, Marjoni lalu mengontrak tiga kamar kontrakan di kawasan Mustikajaya, sepanjang yang bersangkutan membeli oli SAE 40 dalam kemasan drum 200 liter dengan harga Rp.3.7 juta/drum. Oli ini dipesan dari Semarang Jawa Tengah.
Oli yang dipesan ini, selanjutnya dipindahkan ke beberapa botol oli kosong berbagai merek yang ia beli secara online.
Lalu para pelaku mengemas sedemikian rupa seperti layaknya oli asli, padahal isi di dalamnya palsu dan tidak sesuai dengan mereka yang dijual.
"Jadi oli itu dipindahkan menggunakan pompa besi manual ke botol kosong tadi. Lalu disegel menggunakan mesin. Ada beberapa oli juga diberikan bahan pewarna agar seperti mirip aslinya seperti MPX," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka para pelaku dijerat undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan undang-undang perlindungan konsumen pasal 100 ayat 1, undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.