Berita Artis

Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Gitaris Roby Geisha Lapang Dada Divonis Dua Tahun Penjara

Hanya saja diakui Rustandi para personil Geisha pun masih tetap berkomunikasi dengan dirinya menanyakan tentang Roby selama di dalam penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roby Satria bersama asistennya berinisial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (FOTO DOKUMENTASI) 

Rehabilitasi ditolak

Musisi Roby Geisha divonis dua tahun kurungan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha mengatakan bahwa kliennya akan menjalani hukuman didalam penjara, tidak di panti rehabilitasi.

"Posisi Roby sekarang sudah di Lapas Cipinang," kata Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Roby Satria bersama asistennya berinisial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Roby Satria bersama asistennya berinisial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Rustandi mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun ditolak.

"Jadi pas sidang pertama kemarin itu Roby sudah di Rutan Cipinang karena permohonan rehabnya tidak dikabulkan," ucapnya.

Meski begitu, Rustandi menyebut Roby Geisha tak masalah tidak menjalani hukuman di panti rehabilitasi, dikarenakan gitaris grup band Geisha itu sudah menyesali perbuatannya.

"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu ia menerima dengan lapang dada," ujar Roby Geisha.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved