Berita Bekasi
Bandar Tramadol Kabur saat Mau Digrebek Polisi di Cikarang
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial T di tanah kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Utara melakukan penggrebekan sebuah toko yang diduga menjual bebas obat daftar G di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2022) lalu.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan penggerebekan dilakukan berkat pengembangan informasi dari tersangka berinisial U yang ditangkap lantaran mengedarkan pil obat golongan daftar G, dengan barang bukti sebanyak 80 butir Tramadol dan 72 butir Eximer.
“Pelaku berinisial U melakukan pengadaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi," jelas Mustakim, Kamis (8/9/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial T di tanah kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka ini mengedarkan obat-obatan ke kalangan anak muda di wilayah Karang Asih, dan mengaku mendapatkan pasokan itu dari T yang beralamat di Kampung Tanah Kavling, Cikarang Kota," ujarnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Jumat Besok Terakhir, Isuzu Astra Motor Indonesia Butuh Operator Produksi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Larang Truk Bertonase Melintas di Flyover Rawa Panjang, Ini Alasannya
Sayangnya saat polisi melakukan penggerebekan, tersangka T sudah tidak berada di rumah, diduga telah melarikan diri sebelum anggota kepolisian tiba dilokasi rumah tersangka.
"Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cikarang Utara," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka U diamankan di Mapolsek Cikarang dan dijerat Pasal 196 junto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 junto pasal 106 UU RI no 36 /2009 tentang kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kapolsek-Cikarang-Utara-Kompol-Mustakim.jpg)