Berita Kriminal

Sidang Banding PTDH Ditolak, Ferdy Sambo Ambil Langkah Hukum Gugat Polri ke PTUN, Kadiv Humas: Siap!

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya siap digugat Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Panji Baskhara
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J. 

TRIBUNBEKASI.COM - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo berencana untuk menyiapkan langkah hukum.

Langkah hukum yang disiapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dilakukan seusai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

Menanggapi hal itu, Polri menyatakan siap jika Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum, termasuk apabila menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya tentu, dari Biro Wabprof dan Divkum siap," katanya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (23/9/2022).

Dedi mengatakan, putusan Polri untuk menolak sidang banding Ferdy Sambo usai dipecat atau PTDH merupakan hasil yang sifatnya mengikat dan final.

Sedangkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN, ia menambahkan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.

"Hasil keputusan banding Irjen Pol FS sudah final dan mengikat," ujarnya.

"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," sambung Dedi.

Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan siapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.

Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.

Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.

Sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, sebelumnya telah rampung, Senin (19/9/2022).

Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.

Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.

Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.

Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh SDM Polri selama 3-5 hari ke depan.

"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.

"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.

(Wartakotalive.com/M31)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved