Berita Jakarta
Soal Pemanfaatan Pulau Reklamasi, Gerindra Bela Anies, Sebut Ikuti Perpres
Menurut Syarif, terkesan Anies Baswedan melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Perpres.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
“Gubernur harus bertindak atas legalitas, tidak boleh berbuat sewenang-wenang dan tidak boleh mengarang apalagi ya. Nah, Pulau G itu adalah tanah hasil reklamasi yang sudah terbentuk jadi daratan,” lanjutnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumitama Gunajaya Agro Buka Kesempatan Kerja Posisi Accounting Officer
Dalam kesempatan itu, Syarif juga heran dengan pernyataan koleganya dari Fraksi PDI Perjuangan terkait kebijakan Anies Baswedan ini.
Politisi PDI Perjuangan menuding mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak konsisten, karena awalnya menolak reklamasi namun sekarang malah memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.
Syarif mengatakan, kebijakan Anies Baswedan akan dipandang buruk jika mencerna hal ini dengan pemikiran yang sempit.
Terkesan Anies Baswedan melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Perpres.
“Di atas Perkada ini ada Perpres, bagaimana mungkin Gubernur bertindak tidak berdasarkan legalitas. Kalau mau mempersoalkan, tidak pada Perkada-nya tapi persoalkan di atasnya dong, Perpres Nomor 60 tahun 2020,” ungkapnya.
“Anies menjabat kan setelah reklamasi terbentuk, kecuali Anies dihadapkan pada suasana dia reklamasi baru berjalan atau belum berjalan. Wong (orang) ini sudah terbentuk daratannya,” tutupnya.