Berita Artis

Bikin Konten Prank KDRT Lecehkan Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 Tahun Penjara

"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi. 

Polisi tetap memproses

Organisasi Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi, buntut dari konten prank tentang KDRT.

Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan Sahabat Polisi Indonesia pun diterika oleh petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Polsek Kebayoran Lama, atas konten prank bertema KDRT itu.

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia.

Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena sudah melecehkan institusi polisi.

"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP,  terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI) 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved