Berita Artis
Bikin Konten Prank KDRT Lecehkan Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 Tahun Penjara
"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Organisasi Sahabat Polisi resmi melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena pasangan selebriti itu diduga telah melecehkan institusi Polisi atas konten prank KDRT.
Laporan Sahabat Polisi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi, dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.
BERITA VIDEO : "UNTUK KAKEK SUHUD, MAAF YA, SAYA SALAH"
"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.
Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor.
Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.
Baca juga: Ziarah ke Makam Eril, Baim Wong Dapat Banyak Pelajaran soal Hidup dari Mendiang Putra Ridwan Kamil
Baca juga: Baim Wong Minta Maaf, Urung Mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham Sebagai HAKI
Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.
Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.
Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.
Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya.
Polisi tetap memproses
Organisasi Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi, buntut dari konten prank tentang KDRT.
Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Laporan Sahabat Polisi Indonesia pun diterika oleh petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Polsek Kebayoran Lama, atas konten prank bertema KDRT itu.
"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia.
Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena sudah melecehkan institusi polisi.
"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.
Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.
Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.
Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)