Berita Bekasi

Operasi Zebra Jaya 2022 di Kota Bekasi, Wakapolres: Ini Operasi Mandiri, Digelar Selama 14 Hari

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra sebut Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar mulai hari ini berlangsung hingga selama 14 hari.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra sebut Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar mulai hari ini berlangsung hingga selama 14 hari. 

Pelaksanaan operasi zebra, diungkapkan oleh Rama akan digelar dibeberapa titik jalan yang ada di Kota Bekasi.

Namun ia menekankan Pelaksanaan operasi zebra dengan pendekatan secara humanis kepada pengendara atau pelanggar.

Pelanggar akan diberikan peringatan atas pelanggarannya.

"Kita melakukan operasi secara mobile maupun stasiuner dengan mengedepankan humanis persuasif. Tilang upaya terakhir, dan ini nanti akan dikedepankan teguran," ucapnya.

Operasi Zebra Lodaya 2022

Hari ini Operasi Zebra Lodaya di Karawang, Jawa Barat dimulai sampai 16 Oktober 2022 mendatang.

Diketahui, dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 tersebut, Satlantas Polres Karawang memastikan tidak ada tilang manual.

Menurutnya, dalam Operasi Zebra Lodaya tersebut mengedepankan humanis, jika ditilangpun dilakukan secara elektronik.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Habibi Ade Jama akui hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi di Kabupaten Karawang.

Pada pelaksanaannya, operasi Zebra Lodaya tahun akan dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Karawang dengan menyasar pengendara roda dua dan roda empat, yang melanggar aturan berlalu lintas dan juga tempat-tempat yang rawan kemacetan.

"Intinya operasi Zebra Lodaya ini mengedepankan kegiatan humanis, yaitu memberikan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi."

"Dan juga, preventif seperti hadir di tengah masyarakat di tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan juga rawan kemacetan," kata Habibi, pada Senin (3/9/2022).

Habibi mengungkapkan, tilang akan dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan pengendara lain.

Seperti, unggal-unggalan, maupun melawan arus.

"Jadi sebetulnya represifnya adalah teguran, bukan tilang. Namun, jika ada pengendara yang membahayakan orang lain atau ugal-ugalan, wajib dengan melakukan tilang secara elektrik," ungkapnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved