Berita Bekasi

Operasi Zebra Jaya 2022 di Kota Bekasi, Wakapolres: Ini Operasi Mandiri, Digelar Selama 14 Hari

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra sebut Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar mulai hari ini berlangsung hingga selama 14 hari.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra sebut Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar mulai hari ini berlangsung hingga selama 14 hari. 

Selama operasi zebra lodaya ini, kata Habibi, dikerahkan sejumlah personil di tiap lampur merah di Karawang.

Pihaknya, juga memasang spanduk, brosur, pamflet terkait pelaksaan operasi zebra tersebut.

Untuk pelanggaran ada tujuh fokus prioritas, yakni menerobos lampu merah, tidak memakai helm saat berkendara, bonceng tiga, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mabuk saat berkendara.

"Semoga dari pelaksanaan kegiatan operasi ini dapat mengurangi tindak kecelakaan lalu lintas dan juga tertibnya lalu lintas di Kabupaten Karawang," pungkasnya.

Tujuh Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Polisi Dalam Operasi Patuh Lodaya 2022

AKP La Ode Habibi Ade Jama akui, Operasi Patuh Lodaya 2022 digelar secara serentak, tidak hanya di Karawang dan sekitarnya, tapi di seluruh provinsi.

Digelar operasi ini dengan target mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, fatalitas kecelakaan lalu lintas, meningkatkan rasa kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan kurangi angka penyebaran Covid -19 khususnya di Kabupaten Karawang.

"Dengan digelarnya Operasi Patuh Lodaya 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 Juni sampai 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat," kata Habibi, pada Minggu (12/6/2022).

Dia mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa.

Dikatakannya bahwa Operasi Patuh Lodaya 2022 nantinya digelar lebih pada pendekatan humanis persuasif sehingga tercipta situasi kondisi masyarakat yang taat dan tertib kepada aturan.

"Kita utamakan penindakan persuasif, teguran kepada pengendara," imbuh dia.

Ada tujuh prioritas larangan pelanggaran.

Antara lain, bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Titik lokasi operasi lodaya 2022

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved