Kabupaten Bekasi
Polrestro Bekasi Gelar Operasi Zebra di Kabupaten Bekasi, Sasar 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
pihaknya akan memfokuskan operasi di tiga titik di wilayah Kabupaten Bekasi yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Operasi lalu lintas terpusat akan dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari tanggal 3-16 Oktober 2022 mendatang. Salah satu wilayah yang akan menggelar operasi serupa yakni di Kabupaten Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Arga Dija Putra menerangkan pihaknya akan memfokuskan operasi di tiga titik di wilayah Kabupaten Bekasi yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Jadi operasi zebra dilaksanakan dari 3-16 Oktober selama 14 hari. Beberapa target lokasi operasi yang kami fokuskan yakni di Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah," kata Arga saat dikonfirmasi di Kabupaten Bekasi, Jumat (30/9/2022).
Meski begitu, sejumlah petugas juga akan disebar ke sejumlah ruas jalan lainnya dengan jam operasional dari pagi hingga sore hari.
BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH
Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga akan berfokus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketaatan saat berkendara.
"Tentunya yang kami lakukan nanti adalah kegiatan berbentuk preventif dan preemptif. Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya," ujarnya.
Terkait penindakan, pihaknya juga diminta untuk mengutamakan sankdi teguran kepada para pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 di Kabupaten Bekasi Masih Manual, Polisi: ETLE Belum Siap
Baca juga: Sebanyak 2.095 Kendaraan Knalpot Bising Ditindak Selama Operasi Zebra Jaya
Meski begitu, sanski berupa penilaian juga akan diberlakukan bagi mereka yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Kami tilang teguran. Ada surat tegurannya, untuk operasi tahun ini, kalau ada pelanggar diutamakan diberikan teguran, namun tidak menutup kemungkinan juga, kalau ada pelanggar yang kami anggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, akan kami lakukan penindakan tilang. Tapi utamanya teguran," ungkap Arga.
Terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi di tahun ini, yakni:
1. Melawan Arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar Bahu Jalan
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Sosialisasi keselamatan
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra menjelaskan Operasi Zebra 2022 mendatang difokuskan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara.
"Tentunya yang kami lakukan nanti adalah kegiatan berbentuk preventif dan preemptif. Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya," kata Arga saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).