Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Terkait alasan digugat cerai, kuasa hukum Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa kliennya hingga kini belum mengetahuinya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
BERITA VIDEO: GUGAT CERAI DEDI MULYADI, BUPATI PURWAKARTA UNGKAP SUAMINYA
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.
Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Ambil Sendiri Nomor Antrean di Pengadilan Agama Purwakarta
Baca juga: Rizky Billar Tak Bisa Tampil Jadi Host TV Maupun Main Sinetron Jika Terbukti Lakukan KDRT
Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Rp 962.000 Per Gram, Ini Daftarnya
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 5 Oktober 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya