Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Hadiri Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Ambil Sendiri Nomor Antrean di Pengadilan Agama Purwakarta
Mendapatkan nomor antrean pertama, Ambu Anne sempat duduk di ruang tunggu beberapa menit sebelum akhirnya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terlihat mendatangi Pengadilan Agama (PA) Purwakarta di Jalan Ir H Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika, nampak datang untuk menghadiri sidang gugatan cerai itu tanpa kuasa hukum sekira pukul 08.45 WIB.
Ambu Anne datang menggunakan mobil Pajero Hitam T 1 RA dengan didampingi sopir, protokoler Pemkab Purwakarta dan keluarganya.
Saat turun dari mobil, Ambu Anne masuk ke ruang pelayanan dan mengambil nomor antrean.
Mendapatkan nomor antrean pertama, Ambu Anne sempat duduk di ruang tunggu beberapa menit sebelum akhirnya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
BERITA VIDEO: GUGAT CERAI DEDI MULYADI, BUPATI PURWAKARTA UNGKAP SUAMINYA
Sedangkan suaminya, yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, tidak datang langsung melainkan diwakili kuasa hukumnya.
Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suami Dedi Mulyadi diagendakan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa, menjelaskan jadwal persidangan sesuai dengan antrean yang berlangsung dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Dipindahkan Penahanannya, Tersangka Putri Candrawathi Akan Dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Baca juga: Rizky Billar Tak Bisa Tampil Jadi Host TV Maupun Main Sinetron Jika Terbukti Lakukan KDRT
"Sesuai antrean yang hadir lebih dahulu. Dilakukan sidang pertama dan selanjutnya," kata Asep, pada Rabu (6/10/2022).
Untuk agenda hari ini, kata Asep, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi.
"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.
Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat itu sendiri Anne Ratna Mustika atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.
"Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim," ungkapnya.
Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Rp 962.000 Per Gram, Ini Daftarnya
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 5 Oktober 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Sidang Gugatan Cerai
Bupati Purwakarta
Anne Ratna Mustika
Ambu Anne
Pengadilan Agama Purwakarta
nomor antrean
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Digelar Hari Ini, Agenda Mediasi |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, MUI: Harus Hormati |
![]() |
---|
Soal Gugatan Cerai ke Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Minta Doa Terbaik |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Benarkan Adanya Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Disidangkan Dua Pekan Lagi |
![]() |
---|