Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Tolak Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi: Kami Tolak karena Salah Alamat
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita engga tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang. Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
BERITA VIDEO : BUPATI PURWAKARTA AMBU ANNE NYANYI LAGU PERGILAH KASIH
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat. Yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya. Pasalnya, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.
Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.
Baca juga: Hadiri Sidang Gugatan Cerai Pertama, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Lancar
VIDEO LIVE FB : BUPATI PURWAKARTA ANNE RATNA MUSTIKA DATANGI PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita engga tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Kedatangan ke Pengadilan Agam ini, kata Ojat, mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.
Digugat Cerai karena Lakukan KDRT Psikis dan Tak Beri Nafkah Lahir Bathin, Begini Kata Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mediasi Gagal, Bupati Purwakarta Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ternyata karena Masalah Ini |
![]() |
---|
Besok Berangkat Umroh, Bupati Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Anne Ratna Mustika Tutup Ruang Perdamaian |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Anne Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, karena Melanggar Syariat Islam |
![]() |
---|