Breaking News

BREAKING NEWS: Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Lesti Kejora Ternyata Sering Alami KDRT

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ternyata bukan hanya sekali saja. 

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lesti Kejora dan Rizky Billar ketika ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemain peran Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan hari Kamis (6/10/2022) ini. 

Pemeriksaan tersebut terkait laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kabar jadwal pemeriksaan terhadap Rizky Billar tersebut. 

"Kamis jam 1 kita menjadwalkan untuk (memeriksa) yang diduga melakukan tindak pidana ke Polres Jakarta Selatan," kata AKP Nurma Dewi belum lama ini. 

Selain AKP Nurma Dewi, kabar tentang pemeriksaan Rizky Billar juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa suami Lesti Kejora itu akan dimintai keterangan pada Kamis (6/10/2022). 

"Sudah disampaikan tadi tanggal 6 Rizky Billar itu nanti akan diperiksa hari Kamis," tutur Kombes Endra Zulpan

Dugaan KDRT

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.     

Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 6 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 6 Oktober 2022 di MPP Lotte Mart Cikarang, Cermati Syaratnya

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.     

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.     

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).   

Bukan Pertama Kali

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ternyata bukan hanya sekali saja. 

Kepada polisi Lesti Kejora mengaku tidak hanya sekali menerima penganiayaan dari Rizky Billar. 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 6 Oktober 2022 di Bekasi Cyber Park (BCP), Perhatikan Persyaratannya

Baca juga: Timnas Indonesia U-17 Menang 3-2 atas UEA U-17 tapi Bima Sakti Minta Garuda Asia Perbaiki Permainan

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

"Terkait Lesti Kejora itu KDRT yany dialaminya itu bukan pertama kali," ujar Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2022). 

Kesabaran Lesti Kejora pun pecah ketika ia melaporkan suaminya itu pada 28 Septemner 2022. 

"Yang dilaporkan tanggal 28 September itu bukan pertama kali dialaminya ya. Sebelumnya dia sering mengalami KDRT, nah kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," tutur Kombes Endra Zulpan

Kejadian penganiayaan tidak berhenti disitu.

Rizky Billar sebelumnya juga pernah melempar bola biliar kepada Lesti Kejora karena emosi. 

"Kemudian pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti Kejora itu melempar bola biliar tapi dia kepeleset si Rizky-nya sehingga bola itu tidak kena," tutur Endra Zulpan. 

"Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala gimana, bisa pecah," imbuhnya. 

Lesti Kejora pun melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.     

Baca juga: Cuaca Karawang, Kamis 6 Oktober 2022, Siang Hingga Sore Hujan Disertai Petir, Awas Angin Kencang

Baca juga: Cuaca Bekasi Kamis 6 Oktober 2022, Pagi Berawan, Siang Hingga Malam Hujan, Waspada Angin Kencang

"Kalau laporan polisi baru pertama kali dilaporkan. sebagai istri menahan terus sampai suatu ketika sudah KDRT, suaminya selingkuh lagi dan ditanya masalah selingkuhnya dia marah terjadilah kekerasan itu pada hari Rabu tanggal 28 September," tutur Kombes Endra Zulpan

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).   (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved