Penganiayaan Dua Wartawan

Polisi Tetapkan Kepala Dinas di Pemkab Karawang Inisial AA Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

Dikatakan Arief, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA terkait kasus dugaan penganiayaan dua wartawan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PENGANIAYAAN DUA WARTAWAN --- Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan yakni oknum kepala dinas inisial AA. 

Berdasarkan informasi, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam.

Kuasa hukum oknum PNS lapor balik

Kuasa hukum oknum pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan balik terkait dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan ke polisi.

Laporan itu dilakukan ke Polres Karawang tentang kabar bohong atau memberikan informasi bohong dengan Nomor: STTLP/B/ 1795/ IX/ 2022/ SPKT/ POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.

"Iya kami melaporkan balik saudara Gusti alias Junot ke Polres Karawang terkait kabar bohong yang membuat onar kemarin Selasa 27 September 2022," kata Kuasa Hukum Terlapor AA, Simon Fernando Tambunan, pada Rabu (28/9/2022).

Kuasa hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membantah melakukan penyekapan hingga memaksa minum miras maupun minum air urine kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Kuasa hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membantah melakukan penyekapan hingga memaksa minum miras maupun minum air urine kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat. (TribunBekasi.com)

Simon menyebut apa yang disampaikan Gusti dihadapan awak media saat di Polres Karawang itu bohong.

Atas kebohongan itu membuat kegaduhan dan keonaran di Karawang.

"Dia (Gusti) menyampaikan bahwa disekap, dicekoki miras, dipaksa minum air kencing. Bisa dipastikan tidak ada, 100 persen tidak ada," kata Simon.

Dia menerangkan, baru angkat bicara karena melihat kasus ini semakin melebar dan liar.

Maka klarifikasi ini agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang duduk persoalannya. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

”Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran,” kata Simon.

Aparat kepolisian dari Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Aparat kepolisian dari Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang, Jawa Barat. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Dia juga menegaskan, kejadian itu juga dipicu bukan karena soal pemberitaan. Akan tetapi postingan media sosial maupun masalah pribadi.

Bahkan, persoalan utamanya itu bukan terhadap Gusti. Akan tetapi Zaenal yang kerap membuat postingan provokatif, khususnya soal klub sepak bola Persika 1951 yang memancing para suporter marah.

"Maka klien kami engga ingin masalah itu meluas sampai terjadi kemarahan suporter. Maka bertemulah dengan Zaenal itu, dan dia (Zaenal) terkait postingannya sudah menyatakan permohonan maaf," katanya.

Kuasa hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membantah melakukan penyekapan hingga memaksa minum miras maupun minum air urine kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved