Berita Kriminal
Pengusaha Kaca Tempered Ponsel Ini Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Didenda Rp 1 Miliar, Ini Penyebabnya
Seorang pengusaha tempered glass atau kaca tempered (pelindung layar ponsel) dituntut 1,5 tahun bui, hingga didenda senilai Rp 1 miliar.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - JY, seorang pengusaha tempered glass atau kaca tempered (pelindung layar ponsel) dituntut 1,5 tahun bui, hingga didenda senilai Rp 1 miliar.
JY dituntut dituntut 1,5 bui, hingga didenda senilai Rp 1 miliar karena merek dagang miliknya sendiri.
JY disebut telah melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.
Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas B Hutagalung menduga bila terdakwa JY terbukti secara sah melanggar pasal itu.
"Kami melampirkan 31 barang bukti" kata Tolhas dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/10/2022) kemarin.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum JY, Yanto Jaya menegaskan ada kekeliruan.
Ia mengaku membawa bukti hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Yanto merinci bila barang tempered glas merek BDG yang diperkarakan oleh LF selaku Pelapor terhadap kliennya telah dibatalkan.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. No. 82/Pdt.Sus-Merek/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 10 Mei 2022.
Maka itu merek tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut kliennya.
Sebagai gantinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merk dagang itu ke JY.
Sekaligus diterbitkannya Sertifikat Merek BDG dan logo, terdaftar No. IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu.
Sertifikat tersebut dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Dengan kata lain, ia digugat oleh merek dagangnya sendiri" kata Yanto.
Yanto sendiri menceritakan kejadian itu bermula ketika kliennya dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2020 lalu, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
(TribunBekasi.com/BAS)