SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 12 Oktober 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Layanan SIM Keliling digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Khusus Sabtu hanya sampai pukul 12.00

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polres Karawang
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Karawang oleh Satlantas Polres Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali membuka layanan SIM Keliling Karawang. Berikut ini jadwal SIM Keliling Karawang yang digelar Rabu (12/10/2022).

Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Khusus Sabtu, pelayanan SIM Keliling Polres Karawang hanya sampai pukul 12.00 WIB.

BERITA VIDEO : DUA PENUMPANG BAJAJ TEWAS TERTABRAK KERETA API

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Oktober 2022 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari 
 
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 12 Oktober 2022 di Metropolitan Mall Bekasi, Sampai Pukul 10.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 12 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya

Catatan :
 
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved