Berita Artis

Lesti Kejora - Rizky Billar Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara itu ke jenjang lebih jauh. Sebab, Lesti dan Billar ingin membina pernikahan yang lebih baik lagi.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kuasa hukum Rizky Billar, menunjukkan, kesepakatan berdamai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Philipus Sitepu, kuasa hukum Rizky Billar, menyatakan bahwa kliennya telah sepakat berdamai dengan istrinya, Lesti Kejora.

Bahkan, pasangan suami istri itu juga sudah menyampaikan surat perdamaian ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling memaafkan," kata Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Philipus Sitepu menyebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jenjang yang lebih jauh.

Sebab, Lesti Kejora dan Rizky Billar ingin membina hubungan pernikahan yang lebih baik lagi.

"Hari ini (Kamis) sudah kami sampaikan kepada kepolisian Polres Jakarta Selatan ya. Terus kemudian saudara Lesti sudah mencabut laporan ditemani kuasa hukumnya," imbuhnya.

Philipus Sitepu berujar, berdasarkan hukum, restorative justice dapat diterapkan apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Jumat 14 Oktober 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 14 Oktober 2022 di Mal Pelayanan Publik, Lotte Mart Cikarang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 14 Oktober 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

"Diutamakan perdamaikan antara kedua belah pihak. Apabila sudah berdamai, maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, menghentikan permasalahan ini, dan hentikan seluruh proses hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.

Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.

Kemudian, kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).

Adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved