Sidang Ferdy Sambo
Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, JPU Sebut FS Sempat Menahan Diri Sebelum Membunuh Brigadir J
JPU mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Isi Surat Dakwaan Putri Candrawathi
Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan, dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Senjata milik Brigadir J itu berjenis Steyr Aug, Kaliber 223 di kamar pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun perintah tersebut dikatakan Putri Candrawathi kepada Bharada E setelah perjalanan dari Magelang pada 8 Juli 2022.
Sementara kamar pribadi Ferdy Sambo berada di lantai tiga di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik kel lantai tiga melalui samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sesuai degnan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI," demikian tertulis dalam surat dakwaan tersebut.
Setelah menyimpan senjata, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali turun ke lantai satu melalui tangga.
Kemudian Bharada E bertemu dengan Brigadir J yang tengah meletakkan tas koper.
Tas koper tersebut lalu dibawa oleh Bharada E menuju lantai tiga.
Lalu, Bharada E pun kembali ke lantai satu dan melakukan tes PCR bersama dengan Brigadir J.
"Selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR," lanjut isi surat dakwaan.
Setelah test PCR, Bharada E dan Brigadir J keluar rumah dan berbincang dengan Bripka RR, Kuat Maruf dan ajudan lainnya.