Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Massa Berteriak di Luar Gedung Pengadilan Negeri Jaksel: Hukum Mati Ferdy Sambo!
Diluar sidang Ferdy Sambo, sejumlah massa dari Pemuda Batak Bersatu meneriaki suami Putri Candrawathi "Hukum Mati Ferdy Sambo".
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E agar menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Awalnya, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Maruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.
"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J jongkok.
Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?", selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan "Woy! kau tembak! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," sambung JPU.
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bemyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Ferdy Sambo sempat meminta Bripka RR Tembak Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo sempat meminta Bripka RR atau Ricky Rizal untuk menembak sebelum menyuruh Bharada Richard Eliezer mengeksekusi Brigadir J.