Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Hadir Dengarkan Tanggapan Jaksa

Empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut.  Dua di antaranya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Terdakwa Putri Candrawathi sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut.  Dua di antaranya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pada Senin (17/10/2022) lalu.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Putri terlebih dahulu menjalani sidang tersebut pada pukul 09.30 WIB.

Tampak istri Ferdy sambo itu mengenakan pakaian dalam hitam yang dibalut blazer hitam serta masker warna putih.

BERITA VIDEO : LIVE SIDANG PERDANA KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ia terlihat menunduk. Begitu ditanyakan kondisi kesehatan jelang menjalani sidang, Putri tak mengucapkan sepatah kata pun.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, nantinya putusan sela itu bakal ditentukan oleh Majelis Hakim.

"Nanti Majelis Hakim yang akan menentukan agenda apa selanjutnya. Saya belum tahu," katanya, saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Benarkah Bripka Ricky Rizal Sejak Awal Sudah Tahu Rencana Ferdy Sambo Ingin Habisi Nyawa Brigadir J?

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Bawa Brigadir J ke Rumah Dinas Guna Dieksekusi

Selain itu, hari ini juga ada agenda untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mereka berdua melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa perihal dugaan keterlibatan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo: Kalau ada bocor dari kalian berempat

Video rekaman CCTV memperlihatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Arif Rachman Arifin memberangus video rekaman CCTV tersebut.

Video itu diketahui pada saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pasalnya, video tersebut dinilai mematahkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo perihal penyebab kematian Brigadir J.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved