Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Hadir Dengarkan Tanggapan Jaksa
Empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dua di antaranya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Adapun skenario yang dibuat Ferdy Sambo adalah Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Agus Nurpatria Adi Purnama yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Persidangan digelar di ruang utama sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Agus menjalani sidang atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Sambo memerintahkan Chuck Putranto menduplikat atau menyalin ulang tiga unit DVR CCTV yang diambil kembali penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
BERITA VIDEO : SIDANG PERDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE
Di sisi lain, Chuck Putranto justru menyuru Baiquni Wibowo untuk mencopy atau menyalin serta melihat isi dari DVR CCTV.
Ia menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo agar mengambil DVR CCTV yang disimpan di dalam mobil.
"Setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya'," ujar jaksa.
"Dan oleh saksi Baiquni Wibowo menjawab 'ngga apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," sambung jaksa.
Dari tiga DVR CCTV, hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman.
Yakni DVR CCTV yang berada di gapura pos sekuriti yang mana menghadap rumah Nomor 46, Nomor 45, dan Nomor 43.
"Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata jaksa.
"Dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk wama merah hitam," lanjut jaksa.
Baiquni Wibowo, tutur jaksa, kemudian menunjukan data rekaman yang sudah disalin itu kepada Chuck Putranto.