Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Hadir Dengarkan Tanggapan Jaksa

Empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut.  Dua di antaranya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Terdakwa Putri Candrawathi sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tepatnya pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB usai pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

"Baiquni Wibowo menyampaikan kepada Chuck Putranto 'nih udah copyannya CCTV'," kata jaksa.

"Saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?',", sambung jaksa.

Chuck Putranto bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit kemudian menonton rekaman CCTV hasil unduhan.

Yang mana pada saat menonton rekaman CCTV itu menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo.

Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit lantas terkejut melihat isi rekaman.

"Mereka berkata 'bang ini Yosua masih hidup', lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," kata jaksa.

"Dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Arif Rachman Arifin merasa kronologis kejadian tembak-menembak tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut.

Arif Rachman Arifin lantas memberitahukan kepada Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya langsung.

"Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya," kata jaksa.

Arif Rachman Arifin kemudian gemetar, sementara Hendra Kurniawan berusaha menenangkannya. Mereka berdua lantas menghadap Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo menanyakan maksud dari kedatangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin," ujar jaksa.

"Dan dijawab oleh Hendra Kurniawan hendak melaporkan apa yang sebenarnya yang dilihat oleh saksi Arif Rachman Arifin, dari rekaman CCTV," sambungnya.

Mengetahui hal tersebut, Ferdy Sambo malah tidak percaya.

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved