SIM Keliling
SIM Keliling Karawang Sabtu 22 Oktober 2022 di Parkiran Mega Mal Hingga Pukul 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Karawang digelar enam hari mulai Senin hingga Sabtu. Khusus hari Sabtu dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang, Sabtu (22/10/2022).
Layanan SIM Keliling Karawang digelar enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Masyarakat Karawang kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Karawang dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Polres Karawang.
Siapkan persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan SIM Keliling Karawang ini.
BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT TERJADI DI JALUR PANTURA, DUA PEMOTOR TEWAS
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Oktober 2022 :
1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)
4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal PemdaAda pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)