Polres Karawang
Hindari Pungutan Liar, Polres Karawang Terapkan Sanksi Tilang Elektronik Bukan Lagi Tilang Manual
Penilangan dilakukan oleh jajara Satlantas Polres Karawang secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
Hal itu dijalani Polres Karawang sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.
Penilangan dilakukan oleh jajara Satlantas Polres Karawang secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Karawang sebagaimana, Bapak Kapolda, Bapak Kaporles juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada TribunBekasi.com di Mapolres Karawang pada Senin (24/10/2022).
BERITA VIDEO : BARANG BUKTI MOTOR MILIK PELAKU BALAP LIAR MASIH DITAHAN POLRES KARAWANGÂ
Habibi menjelaskan, penilangan akan dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Akan tetapi di Karawang sarana dan prasana itu belum ada, baru akan dipasang. Sehingga direncanakan mulai diterapkan pada 2023.
"Tapi sambil menunggu 2023, mulai sekarang selama 2022 penindakan lebih kepada humanis. Berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus," beber dia.
Baca juga: Tidak Semua Wilayah DKI Jakarta Terpasang Kamera ETLE, Polisi Tilang Pengendara Masih Secara Manual
Baca juga: Belum Ada Tilang Elektronik, Satlantas Polres Karawang Tetap Berlakukan Tilang ke Pelanggar Lalin
Dia menambahkan, tilang manual akan tetap dilakukan jika adanya kecelakaan yang menyebabkan korban maupun pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kendaraan.
"Tilang tidak diperbolehkan lagi secara manual, kecuali adanya kecelakaan yang menyebabkan korban lain. Kemudian pelanggaran yang akan menyebabkan fatalitas kendaraan contoh balap liar, geng motor tetap kita lakukan tilang," tandasnya.Â
Polrestro Bekasi Kota hanya berikan imbauan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memastikan jika jajaranya di Polisi lalu lintas (Polantas) akan menjalankan intruksi Kapolri terkait larangan melakukan tilang manual.
Hal ini sesuai instruksi Kapolri yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Sesuai dengan petunjuk atau arahan pak Kapolri, Kapolda untuk penilangan untuk masyarakat tidak mengedepankan kepada represif," kata Kombes Pol Hengki, Sabtu (22/10/2022).
Polres Karawang
Satlantas Polres Karawang
tilang manual
tilang elektronik
Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Nelayan Cilamaya Hilang saat Melaut, Polairud Sisir Perairan Karawang |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Jasad Pria Ditemukan di Saluran Irigasi Cikampek Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Suasana Jelang Pawai Perayaan Cap Go Meh di Karawang |
![]() |
---|
Pilpres 2024, PDIP Tidak Tertarik dengan Manuver Politik Koalisi Perubahan: Bising, Sarat Seremoni |
![]() |
---|
Tidak Yakin Anies Baswedan Bakal Melanjutkan Kinerja Pemerintahan Jokowi, PDIP Kini Susun Visi Misi |
![]() |
---|