Berita Karawang
Berkas Penganiayaan Dua Wartawan Sudah Dilimpahkan, Kejari Karawang Pastikan On The Track
Kejaksaan Negeri Karawang akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang berlaku dalam penanganan kasus penganiayaan wartawan tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Berkas perkara kasus penganiayaan dua wartawan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah dilimpahKan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana membenarkan hal tersebut, bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dua orang wartawan sudah masuk ke kejaksaan.
"Iya sudah masuk ke kejaksaan, hanya saja kami kembalikan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap," kata Martha Parulina Berliana, pada Senin (31/10/2022).
Martha Parulina Berliana mengatakan, berkas penganiayaan 2 orang wartawan yang masuk ke kejaksaan sudah ditangani jaksa peneliti. pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke pihak kepolisian karena masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
"Sudah kami kembalikan sekarang satusnya masih P 19, nanti kalau sudah lengkap atau P 21 segera kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
BERITA VIDEO: KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG LAUNCING RUMAH RESTORATIF JUSTICE DI DESA KARYAMULYA
Dia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Karawang akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang berlaku dalam penanganan kasus penganiayaan wartawan yang sempat viral.
"Kami on the track atas kasus ini, jadi tidak ada yang perlu diperlakukan secara khusus. Jaksa yang akan menangani perkara ini juga seperti biasa, tidak ada yang istimewa. Itu memang tugas kami melayani masyarakat pencari keadilan," katanya.
Menurut Martha, hingga saat ini dirinya tidak merasa ada pihak lain yang melakukan intervensi atau penekanan atas kasus ini. Jadi dia memastikan jika kasusnya akan berjalan seperti kasus penganiayaan lainnya.
Baca juga: Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Atta Halilintar dkk
Baca juga: Kejaksaan Karawang Musnahkan 65.626 Pil Terlarang dan Sabu 783 Gram Barang Bukti Kejahatan
"Kami menangani sesuai dengan berkas yang ada dan prosesnya juga berjalan normal. Masyarakat tidak usah khawatir kami tetap on the track," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).
Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Di Bekasi, Senin Ini Masih Tetap Rp 939.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Sudah Tiba di Indonesia 200 Vial Obat Gagal Ginjal Akut Fomepizole Bantuan dari Jepang
Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.
Berdasarkan informasi, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam.
berkas perkara
kasus penganiayaan
Pemerintah Kabupaten Karawang
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang
Martha Parulina Berliana
Kejaksaan Negeri Karawang Lakukan Restorative Justice Tersangka Kasus Penadahan Motor |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Fee Pokir, Kejaksaan Negeri Karawang Bakal Periksa Sejumlah Anggota DPRDFraksi PKB |
![]() |
---|
Soal Dugaan Fee Pokir, Kejaksaan Negeri Karawang Periksa Sejumlah Pejabat Pemda dan DPRD |
![]() |
---|
Besok, Sekda Acep Jamhuri Dipanggil dan Diperiksa Kejaksaan Negeri Karawang Soal Kasus Dana Pokir |
![]() |
---|