Berita Kriminal

Narapidana Kasus Narkoba Melarikan Diri dari Lapas Kelas I Cipinang, Kok Bisa Lolos?

Narapidana (Napi) kasus narkoba melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi -AE (23), seorang narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang narapida (Napi) melarikan diri.

Diketahui, napi itu merupakan napi di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Napi kabur itu berinisial AE (23).

AE merupakan napi kasus narkoba.

Seusai dikonfirmasi ke Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, membenarkan hal itu.

Namun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022) sore.

"Napi itu terjerat kasus narkoba, dan hukuman ditetapkan yakni 14 tahun," kata Tonny, Minggu (30/10/2022).

Ditambah Tonny, diduga kuat napi tersebut kabur dari lapas dengan cara memanjat atap dan pagar.

"Dugaan sementara kaburnya dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar ornames dengan alat bantu sarung," jelasnya.

Di akhir penjelasannya, kepolisian dan Babinsa akan langsung melakukan pencarian terhadap napi melarikan diri itu.

(Wartakotalive.com/M37)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved