Berita Karawang
Pendaftaran PPPK 2022 di Karawang Dibuka, Pemerintah Kabupaten Butuh 2.247 Tenaga Guru
Dia mengungkapkan, pada tahun ini jumlah formasi yang didapatkan di Karawang untuk PPPK tenaga guru cukup banyak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1,P2, P3 dan Pelamar Umum dilakukan pada 16 s.d 17 November 2022.
Dilanjutkan dengan masa sanggah, serta tahapan-tahapan seleksi berikutnya hingga pengumuman seleksi akhir di Februari 2023.
Untuk Anda yang ingin mengikuti pendaftaran PPPK Guru tahun ini, dapat mengakses sscasn.bkn.go.id.
Laman tersebut merupakan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui gurupppk.kemdikbud.go.id.
Seleksi tenaga kesehatan dibuka
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Taopik Maulana mengatakan, Seleksi PPPK ini dibuka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 2022.
"Pada 2022 kami mendapatkan tambahan pegawai dari PPPK 3.412. Terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 2.247, tenaga kesehatan 658 dan teknis lainnya 507," kata Taopik saat ditemui di kantornya pada Rabu (2/11/2022).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengumumkan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru atau tenaga guru.
Sedangkan, untuk seleksi tenaga kesehatan dan teknis lainnya masih menunggu jadwal dan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kaitan dengan pengumuman seleksi baru diformasi guru saja, karena baru guru saja yang sudah mendapatkan jadwal resmi dari BKN atau instansi yang memiliki regulasi teknis itu. Yang guru sudah diumumkan di website https://bkpsdm.karawangkab.go.id," ungkap dia.
Dia menambahkan, untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan hanya bisa diikuti oleh eks kategori 2 atau tenaga kesehatan yang tercantum di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).
Sementara PPPK tenaga guru, yakni peserta seleksi tahun kemarin yang memiliki nilainya di atas passing grade, dan honorer P2 atau eks kategori 2 dan P3 atau guru honorer mengajar di negeri yang sudah terdaftar di dapodik minimal 3 tahun.
"Jadi umum tidak bisa, karena sudah disekat calon pesertanya, itu sudah terpetakan saja karena engga akan keluar dari situ," tandasnya.